Polda Sulut dan Jajaran Menangani 14 kasus PETI Hingga November 2021

Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan kepolisian resor (polres) jajaran menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga November 2021.

“Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, kemudian tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah tahap II (P21),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Selasa.

Abast mengatakan dari jumlah tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak lima kasus, kemudian Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus.

Dari lima kasus yang ditangani ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II (P21).

“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi, yakni di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” katanya.

Satu kasus dalam proses penyidikan, ujar Abast, dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.

“Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021 tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” katanya pula.

Untuk satu kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II (P21), kata Abast, laporannya pada 19 Juli 2021.

“Yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” katanya lagi.

Sementara itu, untuk enam kasus PETI yang ditangani Polres Mitra, dua dalam proses penyidikan, dan empat sudah tahap I/tahap II (P21).

Untuk dua kasus yang sedang disidik, satu kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.

Lalu satu kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan perusakan hutan di Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni A, J, LT, JL, C, P, dan IM.

Untuk empat kasus yang tahap I/tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan perusakan hutan di Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Mitra.

“Kasus pertama dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus kedua dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus ketiga dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus keempat, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” katanya pula.

​​​​​​​Abast menambahkan, dua kasus yang ditangani Polres Boltim, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah tahap II (P21).

“Keduanya tentang laporan PETI dan perusakan hutan di kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus pertama tersangkanya CR, dan kasus kedua tersangkanya JP,” katanya.

​​​​​​​Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di kejaksaan karena sudah P21.

“Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” kata dia pula.(Ant)