BNN Sultra-Lapas Kendari Ungkap Napi Kendalikan Narkoba 1,5 Kg

Kendari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Lapas Kelas IIA Kendari kembali mengungkap narapidana inisial JY diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba 1,5 kilogram di Kota Kendari.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Kamis, mengatakan awalnya pihaknya melakukan penangkapan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AY (26) pada Senin, (28/6).

“Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Kelurahan Kadia, selanjutnya petugas BNN Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. AY diamankan di Hotel Agser kamar 4, Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia,” kata Ginting.

Saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 1.000 gram.

Selanjutnya BNN melakukan pengembangan di rumah indekos tersangka AY di lorong Subsidi Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti shabu dengan Berat Netto 513 gram, setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY bahwa yang memerintahkan atau mengarahkan tersangka AY untuk mengambil shabu di hotel Agser adalah napi Lapas Kelas II A Kendari inisial JY.

Ginting mengungkapkan tersangka AY mengaku sudah tiga kali diperintahkan oleh JY untuk mengambil sabu sejak 11 Juni 2021 dengan total sabu yang diambil adalah 3 kg.

“Selanjutnya Kabid Pemberantasan melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas tentang adanya napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika,” jelas Ginting

Kemudian, lanjutnya, petugas BNN Sultra langsung menuju Lapas kelas IIA Kendari, dimana sesampainya di sana Kepala Lapas Kendari menyerahkan telepon genggam yang digunakan JY. Petugas BNN Sultra langsung mengamankan barang bukti itu ke Kantor BNN Sultra untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun. (Ant)